Karena sudah tidak lagi memiliki surat-surat yang sah untuk digunakan di jalan raya.
"Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat di mana," ujar Firman dikutip dari kompas.com
"Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan, jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi? Tidak," tegasnya.
"Oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat," katanya.
Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Firman mengatakan, dana itu merupakan wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Walaupun begitu Ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara.
"Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya," ucap Firman.
Nah siap-siap yang sering telat bayar pajak motor bakal punya motor bodong di rumahnya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Data STNK Bakal Dihapus Jika Pajak Kendarraan Mati 2 Tahun"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR