MOTOR Plus-online.com - Seorang debt collector gadungan di Depon inisial GMB (43) berhasil ditangkap polisi.
Ia ditangkap karena mengaku debt collector dan merampas motor pengendara.
Dalam aksinya, GMB alias Preso menggunakan surat leasing palsu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare mengatakan, surat itu dibuat sendiri oleh Preso.
"Surat leasing-nya dibuat sendiri," ujar Simaremare dikutip Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
"Jadi dengan modus dia bawa surat ini seolah dia petugas leasing, tapi suratnya palsu," sambungnya.
Untuk mendapatkan daftar motor yang ditarik, Preso membeli data kredit motor melalui sebuah aplikasi.
Ia mengaku data kredit motor itu dibeli sekitar Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Baca Juga: Cuma Modal Rp 150 Ribu Debt Collector Gadungan Di Depok Bawa Kabur Motor
Dengan uang tersebut, ia bisa mengantogi ribuan data pemilik kendaraan bermotor yang kreditnya belum lunas.
Meski begitu, Preso enggan menjelaskan secara rinci soal aplikasi tersebut.
"Ada di data, datanya beli dari aplikasi, ada di situ datanya," ujar Preso.
"Satu kali beli dapat ribuan data se-Indonesia," lanjutnya.
Walau Preso mengaku beraksi sendirian, Polres Metro Depok sudah memasukkan empat nama dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sindikat debt collector gadungan seperti Preso.
Sebelumnya, Preso merampas motor dengan mengaku sebagai debt collector.
Preso beraksi mendekati korban dengan menanyakan apakah kredit motor korban telah lunas atau belum.
"Saat berada di TKP Jalan Raden Saleh pada 5 Oktober 2023, tersangka melihat satu unit motor," ungkap Simaremare.
Baca Juga: 6 Debt Collector di Kota Surakarta Tak Berkutik Diamankan Polisi, Sering Mangkal di Jalan Ini
"Kemudian tersangka mendekati korban, seolah-olah menanyakan apakah kredit motornya sudah lunas atau belum," sambungnnya.
Setelah itu, Preso menyatakan bahwa motor korban harus dibawa ke pool leasing yang berada di kawasan Sukmajaya.
"Tersangka bersama-sama dengan korban lalu berangkat ke pool leasing sepeda motor bekas tarikan di Sukmajaya," lanjutnya.
"Setelah tiba di pool, tersangka langsung kabur melarikan diri membawa motor korban," tutur Simaremare.
Korban yang tidak tahu apa-apa pun bertanya dan menunjukkan surat yang diserahkan tersangka kepada petugas pool leasing di lokasi.
Namun, karena Preso bukan pegawai di sana, petugas leasing mengaku tidak mengenali tersangka.
Korban akhirnya melapor ke Polres Metro Depok.
Saat proses penyelidikan, polisi yang melihat tersangka di Jalan Raya GDC langsung meringkusnya.
"Kemarin kita lihat tersangka berada di Jalan Raya GDC, di pinggir jalan," tambah dia.
"Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap tersangka dan sekarang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Depok," tutur Simaremare.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modal Rp 150.000, "Debt Collector" Gadungan di Depok Beli Ribuan Data Kredit Motor" dan ""Debt Collector" Gadungan di Depok Pakai Surat Palsu untuk Rampas Motor Korban"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR