Baca Juga: 6 SPBU Pertamina Bakal Umumkan Kendaraan Belum Bayar Pajak Pakai Speaker, Pemotor Auto Malu
Dilansir dari Kompas.com, Selasa, lima SPBU yang dimaksud berada di:
- Jalan Wolter Monginsidi (dua lokasi).
- Jalan Antasari.
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan Sultan Agung.
"Untuk fix penerapan atau pelaksanaanya nanti setelah kita berkoordinasi dengan SPBU terkait," terang Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri, Selasa.
Jon turut mengoreksi wacana yang muncul terkait pelarangan kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi BBM.
Menurut dia, surat instruksi kepada pemilik SPBU di Lampung tersebut tidak terkait dengan penindakan hukum maupun denda.
"Kegiatan itu bukan dalam bentuk razia atau penagihan pajak, bukan dalam bentuk penindakan," kata dia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR