Berdasarkan aturan itu, debt collector tidak boleh menarik kendaraan dengan upaya di luar hukum seperti penghadangan, meminta kendaraan secara paksa, dan menarik kendaraan tanpa diketahui pemilik.
"Misalkan melakukan pelanggaran semisal penghadangan, pemukulan pengancaman, menarik tanpa diketahui pemilik bisa diproses," tuturnya.
Ia menambahkan, perusahaan jasa penarikan yang melanggar tersebut kini bakal dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun status perusahaan debt collector tersebut resmi sebagai PT, hanya saja dalam praktiknya di lapangan melanggar.
"Kami cek jasa penarikan itu merupakan PT resmi, nanti kami berikan surat ke OJK, bisa dicabut izinnya," paparnya.
Ia memberikan imbauan pula kepada masyarakat ketika bertemu debt collector di jalan melakukan penarikan paksa bisa dilaporkan ke Ditreskrimum maupun kantor polisi terdekat.
Kemudian untuk pihak finance misal ada kreditur yang macet angsuran kendaraannya, bisa melaporkan ke polisi.
"Jadi jangan asal narik sembarangan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Polda Jateng Tangkap 6 Debt Collector, Diam-diam Derek Mobil Pemilik Kendaraan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR