Peminat program pemerintah ini terbilang lumayan banyak, dengan rincia 6.096 dalam proses pendaftaran, 2.181 sudah terverifikasi dan 4.148 sudah tersalurkan.
Berikut 38 merek motor listrik yang mendapat subsidi Rp 7 juta:
1. Exotic Vito: Rp 5.790.000
2. Exotic Strerrato: Rp 5.590.000
3. Exotic Mizone: Rp 6.190.000
4. Exotic Sprinter AT: Rp 7.990.000
5. Exotic Sprinter Pro-Max: Rp 7.990.000
6. Uwinfly N9 Pro Smart Rp 8.299.000
7. United MX1200 AT: Rp 8.800.000
8. GreenTech Aero: Rp 8.904.000
9. Selis Agats SLA 9.490.000
10. GreenTech Scood: Rp 9.579.000
11. GreenTech VP: Rp 9.799.000
12. Volta 401: Rp 9.950.000
13. Volta 402: Rp 11.100.000
14. Volta 403: Rp 11.950.000
15. Smoot Tempur: Rp 11.500.000
16. Smoot Zuzu: Rp 12.900.000
17. Jarvis Morgan: Rp 12.900.000
18. Enine T1 + lit: Rp 12.999.000
19. Rakata S9: Rp 13.500.000
20. Polytron: Rp 13.500.000
21. Selis Emax: Rp 13.500.000
22. Yadea T9: Rp 14.500.000
23. Viar Q1: Rp 14.520.000
24. Enine V5Lit: Rp 15.000.000
25. Rakata X5: Rp 15.100.000
26. Selis Agats: Rp 15.999.000
27. Yadea E8S Pro: Rp 16.900.000
28. Yadea G6: Rp 20.500.000
29. Atom: Rp 20.950.000
30. Gesits Raya: Rp 20.990.000
31. Gesits G1: Rp 21.970.000
32. Go Plus: Rp 22.499.000
33. United T1800 A/T: Rp 23.500.000
34. United TX1800A/T: Rp 26.900.000
35. Alva One: Rp 29.490.000
36. Alva Cervo (1 baterai): Rp 30.750.000
37. Alva Cervo (2 baterai): Rp 35.750.000
38. United TX3000 A/T: Rp 42.900.000
Seperti diketahui, pemerintah memberikan program bantuan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Mengutip laman resmi indonesia.go.id, kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik kepada masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).
Artinya satu NIK KTP hanya bisa untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi.
Baca Juga: Subsidi Rp 7 Juta Bikin Harga Motor Listrik Ini Murah, Cuma Rp 5 jutaan
Syarat utama mendapatkan motor listrik subsidi pemerintah adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.
Dalam melakukan proses pembelian motor listrik subsidi, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK.
Data pembeli harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Data tersebut disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRA).
Pemerintah telah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi sebesar Rp 7 juta.
Beriut cara mendapatkan bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta:
1. Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi diler yang memenuhi persyaratan
2. Diler akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi
3. Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta
4. Diler mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur
5. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya
6. Produsen berkoordinasi dengan diler untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.
Nah itu dia syarat dan cara mendapatkan subsidi Rp 7 juta pembelian motor listrik baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR