"Lawan arah ini membuat tatanan lalu lintas berantakan, karena akan jadi macet," tambah Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat itu.
"Apa pun yang sudah diatur aturan lalu lintas harus ditaati, tapi gara-gara segelintir orang yang lawan arah jadi semerawut," lanjut lagi Joel.
"Yang namanya melanggar itu meresahkan orang, menyusahkan orang dan membuat tatanan aturan tidak tepat," pungkas Advisor Teknis Safety Riding KNKT itu.
Sanksi lawan arah tertuang dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.
Soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR