MOTOR Plus-online.com - Aksi pengendara lawan arah selalu bikin resah banyak pengguna jalan.
Enggak cuma motor, tak jarang mobil yang nekat melawan arah.
Paling baru, beredar di media sosial video angkot yang lawan arah dihadang mobil Lamborghini di daerah Bandung.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia pada Selasa (14/11/2023).
View this post on Instagram
Hingga artikel ini ditulis, video itu sudah ditonton lebih dari 453 ribu kali.
Padahal sangat jelas melawan arah dilarang karena dapat merusak tatanan lalu lintas.
Hal itu juga sempat dikatakan pakar safety riding, Joel Deksa Mastana.
"Yang namanya aturan itu tidak boleh dilanggar, lawan arah itu pasti membahayakan banget," buka Joel saat dihubungi MOTOR Plus-online beberapa waktu lalu (19/5/2023).
Baca Juga: Lamborghini vs Angkot Lawan Arah di Bandung Direkam Pemotor, Endingnya Begini
"Aturan itu dibuat untuk keselamatan, keamanan, kenyamanan pengendara lain," sambungnya.
"Lawan arah ini membuat tatanan lalu lintas berantakan, karena akan jadi macet," tambah Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat itu.
"Apa pun yang sudah diatur aturan lalu lintas harus ditaati, tapi gara-gara segelintir orang yang lawan arah jadi semerawut," lanjut lagi Joel.
"Yang namanya melanggar itu meresahkan orang, menyusahkan orang dan membuat tatanan aturan tidak tepat," pungkas Advisor Teknis Safety Riding KNKT itu.
Sanksi lawan arah tertuang dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.
Soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR