Baca Juga: Cuma Gara-gara Hal Ini SIM Motor Bisa Dicabut dan Harus Keluar Uang Rp 155 Ribu Buat Bikin SIM Ulang
SIM C digunakan untuk mengemudikan motor atau roda dua.
SIM C dibagi jadi tiga, SIM C untuk motor kapasitas mesin s/d 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
SIM A berlaku untuk mengemudikan atau mengendara mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedangkan SIM B digunakan untuk mengendarai kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Terakhir, untuk SIM D berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor penyandang disabilitas.
SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia atau umur minimal berbeda.
Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:
Syarat umur SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun
Syarat umur SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun
Syarat umur SIM BI umum= 22 tahun
Syarat umur SIM BII umum= 23 tahun
Itulah syarat umur minimal membuat SIM kini berbeda-beda.
Selain syarat di atas, juga harus memnuhi persyaratan lain seperti lolos tes kesehatan dan praktik untuk membuat SIM.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR