MOTOR Plus-online.com - Sebanyak 4 debt collector yang dicari polisi setelah menarik kendaraan secara paksa di Semarang, petugas kasih peringatan.
Sejumlah debt collector itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menarik mobil dengan paksa.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan enam debt collector yang menarik mobil dengan alat towing itu.
Masing-masing mereka berinisial YM (23), PM (35), AB (35), SN (38), YA (32) dan TB (46).
Sedangkan 4 orang sisanya berstatus DPO, termasuk direktur perusahaan yang mempekerjakan penagih utang itu.
Kejadian tersebut dijelaskan Direktur Reskriumum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
"Menarik paksa kendaraan tersebut saat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian," jelasnya mengutip Kompas.com.
Aksi penarikan diawali saat korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Aksi Debt Collector Gadungan di Depok Tarik Motor Paksa Modal Beli Data Kredit Rp 150 Ribu
Tersangka YM tiba-tiba menghalangi korban yang hendak pulang ke rumah.
Menurut YM, mobil korban sudah menunggak 8 bulan, lalu diminta turun.
Diikuti tersangka lain yang masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban.
"Korban sempat menghubungi ayahnya untuk menjemput," ujar Johanson.
Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur juga sempat datang ke lokasi dan mengimbau agar menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.
"Di Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor salah satu bank swasta untuk pelunasan," paparnya.
Sebelum menolak, korban pun dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan usai datang ke kantor bank dan tidak ada kesepakatan.
Korban meninggalkan kantor bank itu dengan kondisi mobil terparkir dan terkunci sekitar pukul 20.39 WIB.
Baca Juga: 6 Debt Collector Main Derek Kendaraan di Semarang Diciduk Polisi, Auto Diberi Peringatan Tegas
"Tak lama para para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo," ujar Johanson.
Kombes Johanson Simamora pun menegaskan, pihaknya ingin para debt collector yang masuk DPO supaya menyerahkan diri.
"Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pukul dan Intimidasi Warga yang Kreditnya Macet, 6 "Debt Collector" di Semarang Ditangkap, 4 Buron"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR