Berikut tahapan untuk melakukan konversi motor lisrik, dikutip dari esdm.go.id:
- Melakukan pengisian formulir pendaftaran.
- Selanjutnya pihak bengkel akan melakukan pengecekan teknis.
- Kemudian, pihak pemohon dan bengkel akan melakukan persetujuan biaya konversi.
- Pemohon diminta mengisi surat pernyataan kesediaan konversi.
- Pihak bengkel selanjutnya akan melakukan pengerjaan konversi.
Baca Juga: Blak-blakan Menteri ESDM Ungkap Alasan Naikkan Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp 10 Juta
- Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub
- Pihak Kemenhub kemudian melakukan verifikasi independen.
- Bila verifikasi selesai dilakukan, pemohon bisa langsung melakukan serah terima sepeda motor yang telah dikonversi
Lumayan nih untuk pemilik motor bensin yang ingin melakukan konversi ke motor listrik.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR