MOTOR Plus-online.com - Debt collector galak langsung ciut tidak boleh sembarangan tarik paksa motor kredit macet.
Pasalnya Otoritas Jasa Keuangan(OJK) membatasi jam kerja para penagih utang dari jam 8 pagi sampai 8 malam.
Aturan itu termuat dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Mengutip Kontan.co.id, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, jam operasional penagihan oleh debt collector dibatasi sehingga tidak bisa 24 jam.
"Jadi, kami membatasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya," kata Agusman, Jumat (10/11/2023).
SEOJK itu menjelaskan penyelenggara atau leasing harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
Perlu dicatat, pihak leasing harus memberikan informasi terkait jatuh tempo cicilan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum cicilan jatuh tempo.
"Dalam hal penerima dana wanprestasi, penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana," tulis peraturan tersebut.
Baca Juga: Peringatan Polisi ke Debt Collector Buat Serahkan Diri Usai Tarik Kendaraan Paksa di Semarang
Dalam SEOJK tersebut juga menyebutkan, penagihan bisa dilakukan secara desk collectioin, yaitu penagihan tidak langsung melalui SMS, telepon, video call, serta perantara lainnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR