Penagihan menggunakan via SMS atau telfon tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Cara lainnya dengan aksi field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.
Saat menagih, dect collector harus mendapatkan pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai etika dalam penagihan, penagih utang harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan leasing.
Kartu identitas dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
Selain itu, debt collector tidak boleh menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.
Ditambah penagihan tidak diperkenankan memakai tekanan secara fisik maupun verbal.
Baca Juga: Aksi Debt Collector Gadungan di Depok Tarik Motor Paksa Modal Beli Data Kredit Rp 150 Ribu
"Penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi, seperti merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya," tulis aturan tersebut.
Dalam SEOJK bagian tenaga penagihan itu menerangkan debt collector dilarang menagih pihak selain debitur.
OJK juga mengatur penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau tempat tinggal debitur.
Dengan begitu debt collector dilarang memberhetikan motor di tengah jalan.
Jadi paham ya, jangan mau didatangi debt collector kalau masih di luar jam kerja.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul OJK Batasi Jam Kerja Debt Collector dan Larangan Lakukan Pengancaman
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR