MOTOR Plus-online.com - Debt collector galak langsung ciut tidak boleh sembarangan tarik paksa motor kredit macet.
Pasalnya Otoritas Jasa Keuangan(OJK) membatasi jam kerja para penagih utang dari jam 8 pagi sampai 8 malam.
Aturan itu termuat dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Mengutip Kontan.co.id, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, jam operasional penagihan oleh debt collector dibatasi sehingga tidak bisa 24 jam.
"Jadi, kami membatasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya," kata Agusman, Jumat (10/11/2023).
SEOJK itu menjelaskan penyelenggara atau leasing harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
Perlu dicatat, pihak leasing harus memberikan informasi terkait jatuh tempo cicilan kepada nasabah untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum cicilan jatuh tempo.
"Dalam hal penerima dana wanprestasi, penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana," tulis peraturan tersebut.
Baca Juga: Peringatan Polisi ke Debt Collector Buat Serahkan Diri Usai Tarik Kendaraan Paksa di Semarang
Dalam SEOJK tersebut juga menyebutkan, penagihan bisa dilakukan secara desk collectioin, yaitu penagihan tidak langsung melalui SMS, telepon, video call, serta perantara lainnya.
Penagihan menggunakan via SMS atau telfon tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Cara lainnya dengan aksi field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.
Saat menagih, dect collector harus mendapatkan pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai etika dalam penagihan, penagih utang harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan leasing.
Kartu identitas dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
Selain itu, debt collector tidak boleh menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.
Ditambah penagihan tidak diperkenankan memakai tekanan secara fisik maupun verbal.
Baca Juga: Aksi Debt Collector Gadungan di Depok Tarik Motor Paksa Modal Beli Data Kredit Rp 150 Ribu
"Penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi, seperti merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya," tulis aturan tersebut.
Dalam SEOJK bagian tenaga penagihan itu menerangkan debt collector dilarang menagih pihak selain debitur.
OJK juga mengatur penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau tempat tinggal debitur.
Dengan begitu debt collector dilarang memberhetikan motor di tengah jalan.
Jadi paham ya, jangan mau didatangi debt collector kalau masih di luar jam kerja.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul OJK Batasi Jam Kerja Debt Collector dan Larangan Lakukan Pengancaman
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR