Baca Juga: Korban Patah Tulang, Fortuner Pelat Nomor Polisi Tabrak Pemotor di Rawamangun Berakhir Damai
Melihat pemotor ditabrak warga langsung mengejar mobil sampai akhirnya terperosok ke semak-semak.
Mobil baru berhenti karena kehabisan bensin dan langsung diserang warga dan dihancurkan.
Sebelum berhenti mobil sempat menyerempet satu mobil dan dua motor lainnya.
Kejadian ini berlangsung di Kota Ternate Maluku Utara pada Selasa (14/11/2023) kemarin sekitar pukul 17.30 WITA.
Emosi warga nampak tidak bisa dikendalikan dan mobil langsung dihancurkan.
Dari video yang diunggah, nampak semua kaca mobil jadi sasaran kemarahan dan hancur berantakan.
Bukan cuma pakai helm, warga juga merusak mobil menggunakan batu dan kayu.
Lihat postingan ini di Instagram
Pengemudi mobil yang masih di bawah umur bisa dijerat dua Pasal sekaligus yakni belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tabrak lari.
Pengemudi mobil yang belum memiliki SIM bisa dijerat dengan Pasal 281.
Baca Juga: Pemotor Yamaha Vega R Boncengan Senggol Bus Sampai Oleng di Gunungkidul, Penumpang Meninggal Dunia
Di dalam Pasal di atas dijelaskan pengemudi bisa dijerat ancaman kurungn selama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".
Sementara untuk kasus tabrak lari yang dilakukan pengemudi mobil Toyota Agya warna kuning ini, bisa dijerat Pasal 311 UU LLAJ.
Berikut isi Pasal 311 UU LLAJ:
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
2. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
3. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
4. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR