"Namun personel dapat menemukan orang yang dimaksud. Saat itu tengah santai dan duduk di sebuah warung," ujar Riswansyah.
Polisi yang menyamar sebagai pembeli, kemudian mendatanginya.
Kemudian sempat terjadi dialog antara keduanya dan menanyakan barang sabu yang dimaksud.
Petugas yang bertanya di mana sabu dimaksud dan dijawab pelaku ada di bawah jok motor Honda Scoopy BK 6933 AJN.
"Mendengar pengakuan ini, personel langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap motornya. Hasilnya, ditemukan tas yang dibungkus plastik warna biru," ujar Riswansyah.
Pelaku pun mengaku jika barang bukti sabu seberat 103,5 gram ini diperoleh dari seseorang berinisial P yang berdomisili di daerah Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Mendengar pengakuan pelaku, personel pun langsung memburu ke lokasi dimaksud.
"Namun P (DPO) tidak ditemukan. Selain sabu dengan berat kotor 103,5 gram yang disita, juga satu unit handphone dan sepeda motor pelaku," tutup Riswansyah.
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LAGI Duduk Santai di Warung, Kurir Narkoba Ini Ditangkap Polisi, 103,5 Gram Sabu Disita,
Source | : | TribunMedan.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR