Baca Juga: Kendaraan Pelat Nomor B Bebas Tilang Elektronik ETLE di Daerah Ini, Polisi Ungkap Alasannya
"Ya memang begitu adanya, karena itu sudah sesuai SOP, pembuatan pelat di pinggir jalan itu rapi memang tidak banyak permintaan (mahal), sementara kalau di Samsat mesinnya saja langsung dari Korlantas Polri," ucap petugas yang enggan disebutkan namanya, (7/11/2023) dikutip dari GridOto.
"Jadi kita hanya ikuti prosedur saja, pembuatan pelat di pinggir jalan itu jelas tidak boleh karena itu palsu tidak ada embos logo dari Korlantas Polri," katanya.
Untuk diketahui, melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan sudah tertulis dengan jelas.
Dikatakan TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Artinya jika membuat pelat nomor di pinggir jalan, tidak sah dan bisa ditindak oleh polisi.
Sebenarnya kalian bisa mengurus pelat nomor yang hilang atau rusak secara legal.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang menyebut pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan penggantian TNKB yang hilang atau rusak di Samsat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR