Pelat Nomor Bikinan Pinggir Jalan Lebih Rapih dan Bagus Dibanding Samsat, Terungkap Penyebabnya

Ahmad Ridho - Kamis, 16 November 2023 | 19:00 WIB
GridOto.com
Pelat nomor hasil bikinan pengrajin pinggir jalan lebih rapih dan bagus dibanding Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor buatan Samsat kurang rapih dan banyak sisa cat, lebih bagus bikin di pinggir jalan.

Polisi bongkar penyebab kenapa pelat nomor buatan Samsat atau resmi kurang rapih.

Akibatnya enggak jarang pemilik motor atau mobil memilih bikin pelat nomor yang banyak ditawarkan di pinggir jalan.

Walaupun tidak resmi namun karena hasilnya bagus namun masyarakat banyak yang memanfaatkan hasil garapan pengrajin pelat nomor ini.

Beberapa netizen bahkan sampai mengomentari kualitas pelat nomor resmi buatan Samsat.

Salah satunya komentar dari dilontarkan pemilik akun @firoswicaksono.

"Yg bikin nopol dijalan suruh kerja di samsat aja bapak, hasil kerja nya lebih dan bagus ketimbang yg kerja di samsatnya," bebernya.

Sementara @syahrulzsz "Platnom dari samsat catnya belepotan pak, rapian jg yg bikin pinggir jalan," katanya. Senada disampaikan @hanifekapramudita "Lebih baik bapak rekrut orang-orang yang buat nopol dipinggir jalan pak..Buatan samsat kualitas catnya kurang+ proses pengecatan nya kurang rapi," tukasnya.

Menanggapi kualitas pelat nomor resmi kurang bagus hasilnya, petugas Samsat beri alasan dengan sebut soal mesin pencetak.

Baca Juga: Mengurus Pelat Nomor Hilang atau Rusak di Samsat Hanya Hitungan Menit Biaya Mirip di Pinggir Jalan

Baca Juga: Kendaraan Pelat Nomor B Bebas Tilang Elektronik ETLE di Daerah Ini, Polisi Ungkap Alasannya

"Ya memang begitu adanya, karena itu sudah sesuai SOP, pembuatan pelat di pinggir jalan itu rapi memang tidak banyak permintaan (mahal), sementara kalau di Samsat mesinnya saja langsung dari Korlantas Polri," ucap petugas yang enggan disebutkan namanya, (7/11/2023) dikutip dari GridOto.

"Jadi kita hanya ikuti prosedur saja, pembuatan pelat di pinggir jalan itu jelas tidak boleh karena itu palsu tidak ada embos logo dari Korlantas Polri," katanya.

Untuk diketahui, melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan sudah tertulis dengan jelas.

Dikatakan TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Artinya jika membuat pelat nomor di pinggir jalan, tidak sah dan bisa ditindak oleh polisi.

Sebenarnya kalian bisa mengurus pelat nomor yang hilang atau rusak secara legal.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang menyebut pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan penggantian TNKB yang hilang atau rusak di Samsat.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular