Pemotor Cewek Ngeyel Ogah Ditilang Karena Gak Pakai Helm Alasannya Bikin Netizen Gemas Campur Kesal

Yuka Samudera - Kamis, 16 November 2023 | 20:46 WIB
Instagram @lowslow.indonesia
Pengendara motor tak terima ditilang polisi karena tak memakai helm. Alasannya cuma dekat.

"Jadi di sini aku dipaksa buat identitasnya dari Polres Bogor Kota, gara-gara aku tidak pakai helm, sedangkan aku rumahnya dekat ya kan. Padahal di situ banyak yang enggak pakai helm enggak kena, tapi aku kena," ujar perempuan yang juga perekam video tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by LOWSLOW® Official (LS) (@lowslow.indonesia)

Kejadian ini pun mendapatkan respon dari beragam netizen yang kesal dan gemas atas kelakuan si perempuan tersebut.

"@huuseein_: Salah ya salah mba, rumah deket bukan alesan. Kalo yang lain ga kena Anggep aja lu lagi apes, buat pelajaran safety can be fun mba. Jangan malu maluin diri sendiri mba. Mikir jernih yaaa."

"@jodins96: Mau dekat atau jauh kalo udh di jln raya peraturan harus menggunakan helm, kalo gak mau pake helm naik mobil mba"

"@putraapamungkass_: musibah itu ga mengukur jarak,kadang baru keluar gang rumah aja bisa terjadi kecelakaan"

"@milc.krosa: Lu yg salah, lu yg ngotot!"

Baca Juga: Bukan BMTH Tapi BTH Program Polda Riau Biar Pemotor Mau Pakai Helm

Menggunakan helm saat berkendara motor pun sudah menjadi peraturan yang wajib ditaati.

Mengutip Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia.

Kemudian berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular