MOTOR Plus-Online.com - Seorang pengendara motor perempuan tak terima ditilang padahal tidak mengenakan helm, netizen gemas mendengar alasannya.
Menggunakan helm saat berkendara motor menjadi kewajiban yang musti ditaati dan dilakukan setiap pengendara motor.
Namun seorang pengendara motor perempuan di Bogor ini malah merasa tak terima ditilang oleh polisi lantaran tidak mengenakan helm.
Bahkan perempuan tersebut menolak untuk ditilang karena beralasan jarak tempuhnya dekat.
Tak hanya itu, perempuan itu pun juga terkesan playing victim dengan menyalahkan petugas polisi dan menyebut polisi tersebut bertindak kasar.
Aksi perempuan ini terekam dalam video yang ia rekam sendiri dengan handphone miliknya.
Video tersebut juga viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia pada 14 November 2023 lalu.
Di dalam video itu, sang perempuan juga mengeluarkan narasi yang seakan-akan menyudutkan kelakuan polisi yang menilang dirinya.
Baca Juga: Toyota Agya Mendadak Jadi Geprek Gara-gara Bocah 15 Tahun, Warga Ngamuk Hantam Kaca Mobil Pakai Helm
Padahal jelas dirinya yang bersalah karena tak mengenakan helm ketika mengendarai motor.
Ia pun mengatakan alasan mengapa tak memakai helm karena jarak yang ingin dia tempuh tergolong dekat.
"Jadi di sini aku dipaksa buat identitasnya dari Polres Bogor Kota, gara-gara aku tidak pakai helm, sedangkan aku rumahnya dekat ya kan. Padahal di situ banyak yang enggak pakai helm enggak kena, tapi aku kena," ujar perempuan yang juga perekam video tersebut.
View this post on Instagram
Kejadian ini pun mendapatkan respon dari beragam netizen yang kesal dan gemas atas kelakuan si perempuan tersebut.
"@huuseein_: Salah ya salah mba, rumah deket bukan alesan. Kalo yang lain ga kena Anggep aja lu lagi apes, buat pelajaran safety can be fun mba. Jangan malu maluin diri sendiri mba. Mikir jernih yaaa."
"@jodins96: Mau dekat atau jauh kalo udh di jln raya peraturan harus menggunakan helm, kalo gak mau pake helm naik mobil mba"
"@putraapamungkass_: musibah itu ga mengukur jarak,kadang baru keluar gang rumah aja bisa terjadi kecelakaan"
"@milc.krosa: Lu yg salah, lu yg ngotot!"
Baca Juga: Bukan BMTH Tapi BTH Program Polda Riau Biar Pemotor Mau Pakai Helm
Menggunakan helm saat berkendara motor pun sudah menjadi peraturan yang wajib ditaati.
Mengutip Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia.
Kemudian berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR