MOTOR Plus-Online.com - Ada-ada saja driver ojol di Surabaya sengaja jadi begal motor yang incar pelajar.
Parahnya lagi, driver ojol yang menyambi begal motor ini pun memakai modus lama untuk menipu korban yang masih pelajar.
Mengutip TribunJatim.com, pelaku bernama Zaenal (28) asal Simokerto, Kota Surabaya.
Ia bekerja sebagai driver ojek online (ojol) yang ternyata juga menyambi jadi maling motor.
Pelaku menyasar target para pelajar yang menggunakan motor saat di jalan raya.
Ia pun beraksi di wilayah Gresik dan sengaja menipu para pelajar karena ia anggap sasaran empuk.
Polisi berhasil mengamankan Zaenal karena telah menggasak sepeda motor Honda Vario S 3138 TY.
Honda Vario ini milik EN, seorang pelajar berusia 15 tahun yang dicuri di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Gresik, pada Selasa (7/11/2023) pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Maling Motor Gasak Honda BeAT Endingnya Diciduk Polisi di Banjarnegara, Terancam 5 Tahun Penjara
Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik pun mampu menangkap tersangka di wilayah Tambaksari, Kota Surabaya dalam hari yang sama.
Menurut pengakuan Zaenal saat di Mapolres Gresik, ia mengaku sudah dua kali beraksi.
"Dua kali, sebelumnya di Bunder (Kebomas) Gresik, targetnya remaja karena gampang," ujar Zaenal, Selasa (14/11/2023).
Saat beraksi, bapak tiga anak ini juga mengajak temannya berinisial KLR (33).
Namun untuk sekarang, KLR statusnya DPO dan sedang diburu Satreskrim Polres Gresik.
Kepada polisi, Zaenal mengaku ia menggunakan modus lama yang ia yakini selalu berhasil ke pelajar.
Ia sengaja menuduh para korbannya dengan kalimat tipuan dengan ancaman saat menemui target.
Pelaku mengatakan kalimat 'kon gepuki adikku yo' atau yang dalam bahasa Indonesia artinya 'kamu memukuli adikku ya'.
Saat korban terlihat takut, Zaenal pun langsung memaksa korban turun dari motor.
Kemudian Zaenal langsung membawa kabur sepeda motor korban.
"Motor langsung dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta buat biaya hidup," kata Zaenal.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom menjelaskan, satu orang DPO sedang diburu dalam kasus ini.
Barang bukti berupa sepeda motor milik korban pun berhasil diamankan.
"Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Driver Ojol ini Tuduh Pelajar Pukuli Adik dan Rampas Motor, Jual ke Madura Rp 5 Juta: Gampang
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR