Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan. Dilansir dari laman Bapenda Jabar, program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni: Diskon PKB.
Baca Juga: Petugas Gelar Razia Pajak Kendaraan, Yang Masih Menunggak Pemutihan di Batam Tinggal 4 Hari Lagi
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:
Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen. Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR