Bayar Pajak Kendaraan Ditolak Walau Ada STNK, BPKB dan KTP Asli Harus Lampirkan Surat Bermaterai Ini

Aong - Jumat, 17 November 2023 | 19:40 WIB
Awaludin Syuti
Bayar pajak kendaraan akan ditolak jika tidak ada surat bermaterai ini

1. Mengisi formulir permohonan;

2. Melampirkan:

- Tanda bukti identitas

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

- STNK

- BPKB

- Hasil cek fisik ranmor

Terlihat bahwa di aturan tersebut jika pemilik kendaraan sesuai KTP tidak hadir harus dilengkapi surat kuasa. 

Namun orang yang dipercaya mengurus STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya sah dari segi hukum.

Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular