MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan setiap tahun harus memenuhi kewajiban memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Bayar pajak kendaraan ditolak walau ada STNK, BPKB dan KTP asli harus lampirkan surat bermaterai ini agar bisa.
Secara aturan dalam bayar pajak kendaraan sang pemilik sering menyuruh biro jasa atau orang kepercayaannya.
Kalau bukan sang sang pemilik langsung sesuai KTP titak bisa memperpanjang pajak kendaraan meski dokumen semua serba asli.
Dalam bayar pajak kendaraan harus dilakukan langsung pemilik kendaraan motor atau mobil.
Jika terpaksa atau mendesak, bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan dengan syarat memiliki surat kuasa dari pemiik sesuai KTP.
"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, Selasa (11/10/2022) lalu.
Tapi, apakah tahu contoh surat kuasa yang ideal dan sah digunakan?
Aturan tersebut merujuk Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:
Baca Juga: Kesempatan Motor Gak Jadi Bodong Ketahui Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2023
Baca Juga: Kakorlantas Polri Bilang Motor 7 Tahun Tak Bayar Pajak Cuma Boleh Jadi Pajangan
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik ranmor
Terlihat bahwa di aturan tersebut jika pemilik kendaraan sesuai KTP tidak hadir harus dilengkapi surat kuasa.
Namun orang yang dipercaya mengurus STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya sah dari segi hukum.
Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR