Tilang Uji Emisi Resmi Dihapus Pemotor Jangan Kaget Sekarang Bayar Parkir Jadi Makin Mahal

Ahmad Ridho - Senin, 20 November 2023 | 09:44 WIB
bssparking.com
Ada 45 lokasi parkir mahal karena aturan uji emisi setelah denda tilang resmi dihapus (foto ilustrasi).

Baca Juga: Ketahuan dari Pelat Nomor Jangan Kaget Bayar Parkir Motor Jadi Makin Mahal Karena Aturan Baru

Seperti Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kalideres, Park and Ride Kampung Rambutan, Blok M Square, Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, sampai Gedung Parkir Pasar Baru.

Lalu, Taman Ismail Marzuki, IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara/Pusat, hingga Park and Ride Terminal Pulo Gebang.

Untuk lokasi Perumda Pasar Jaya yang sudah memberlakukan disinsentif tarif parkir di antaranya adalah Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, dan Pasar Pramuka.

Kemudian termasuk juga Pasar Perumnas Klender, Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, dan Pasar Pondok Labu.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi di Jakarta. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023) lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.

Kemarin, pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, kena tilang oleh polisi.

Baca Juga: Langsung Tolak Jika Dikasih Karcis Parkir Motor Seperti Ini Pengelola Parkir Bisa Dilaporkan

Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.

Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Razia dan sanksi tilang ini diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Namun akhirnya tilang uji emisi resmi dihentikan pada Kamis (2/11/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Ada 45 Lokasi Parkir dengan Tarif Disinsentif di Jakarta"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular