MOTOR Plus-online.com - Banyak yang bingung mau perpanjang STNK namun tidak ada KTP yang asli.
Bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli asal ada STNK, BPKB asli dan motor harus dibawa ke Samsat untuk cek fisik.
Seperti diketahui untuk bayar pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan harus ada KTP, STNK dan BPKB asli.
Namun bagaimana caranya supaya bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik sebelumnya.
Bayar pajak kendaraan yang masih atas nama orang lain kini mudah alias gampang karena bisa dilakukan online loh.
Walau identitas surat asli masih nama si pemilik kendaraan sebelumnya caranya gunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan, tak perlu setor berkas dan salinannya dan tanpa harus ke Samsat.
Khusus perpanjang STNK tahunan bermotor bisa dilakukan secara online namun begitu sebaiknya balik nama kendaraan apalagi sedang pemutihan.
Nah, untuk balik nama, sertakan KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru, beserta fotokopiannya.
Baca Juga: Cepat Bayar Pajak Kendaraan Ada Razia Sampai Desember dari Polres Bontang, Incar Pelanggaran Lain
KOMENTAR