Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Asal Ada STNK, BPKB Asli dan Motor Harus Dibawa Ke Samsat

Aong - Senin, 20 November 2023 | 20:13 WIB
FB Safira Tatik
Bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli bisa tanpa calo segala

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang bingung mau perpanjang STNK namun tidak ada KTP yang asli.

Bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli asal ada STNK, BPKB asli dan motor harus dibawa ke Samsat untuk cek fisik.

Seperti diketahui untuk bayar pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan harus ada KTP, STNK dan BPKB asli.

Namun bagaimana caranya supaya bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik sebelumnya. 

Bayar pajak kendaraan yang masih atas nama orang lain kini mudah alias gampang karena bisa dilakukan online loh.

Walau identitas surat asli masih nama si pemilik kendaraan sebelumnya caranya gunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan, tak perlu setor berkas dan salinannya dan tanpa harus ke Samsat.

Khusus perpanjang STNK tahunan bermotor bisa dilakukan secara online namun begitu sebaiknya balik nama kendaraan apalagi sedang pemutihan.

Nah, untuk balik nama, sertakan KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru, beserta fotokopiannya.

Baca Juga: Cepat Bayar Pajak Kendaraan Ada Razia Sampai Desember dari Polres Bontang, Incar Pelanggaran Lain

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Dapat Bensin Gratis Rp 50 Ribu untuk Motor dan Rp 100 Ribu Khusus Mobil

Kemudian siapkan kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli, dilengkapi materai dan fotokopiannya.

Dilanjut hasil cek fisik mobil yang berasal dari Samsat.

Setelah semua berkas lengkap, dilanjut sambangi kantor Samsat terdekat dan cek fisik nomor rangka kendaraan.

Isi formulir yang disediakan dan dikembalikan kepada petugas dan dapat tanda terima dari petugas, yang menyatakan bahwa kendaraan sedang diproses.

Langkah selanjutnya, menunggu proses, perkara lama waktunya silakan diperjelas langsung ke petugas.

Setelah rampung, pemilik kendaraan diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selamat akhirnya, Anda bisa mendapatkan STNK dan BPKB baru yang telah berganti nama kepemilikannya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular