Untuk lokasinya berada di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP), 9 di antaranya di Kebon Jeruk.
"Dari pengakuan mereka ada 20 TKP tetapi di Kebon Jeruk ada sembilan TKP. semua wilayah Jakarta Barat, Kembangan, Kebon Jeruk, Kalideres," katanya.
Untuk motor curiannya, dijual secara cost on delivery (COD) dengan harga Rp 3 hingga 4 juta.
Uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.
"Mereka jualnya COD, jadi lepas begitu ketemu di mana langsung dijual. Dari pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Gara-gara perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul "Sekeluarga Berkomplot Curi Motor di 20 Lokasi di Jakarta Barat, Hasil Kejahatan Dijual Rp 3-4 Juta"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR