Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan jadi semangat berkat diskon 50 persen dan lainnya di Riau, cek syaratnya.
"Keuntungan lainnya yaitu mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kedepannya," tuturnya, Senin (20/11/2023).
Simak keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Riau:
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022)
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon 50 persen PKB tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022)
- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda PKB menjadi 2 persen per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).
Instagram.com/bapendariau
Daftar keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Riau.
Buat brother yang berada di Provinsi Riau, langsung manfaatkan program tersebut ya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Masih Ada Waktu, Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir 15 Desember"
KOMENTAR