Seperti yang disampaikan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya.
"Sekarang ini memang kita sedang masa pemutihan, yang dilakukan dua periode yakni 18 Agustus sampai 18 Oktober dan periode kedua berlanjut sampai 18 Desember," ungkapnya mengutip Bangkapos.com.
"Tentunya animo masyarakat tinggi sekali, yang bisa dilihat dari realisasi pemasukan di angka Rp 37,9 Miliar sampai saat ini dan memang didominasi oleh pemanfaatan PKB yang lebih dominan," lanjutnya.
Keringanan yang diberikan berupa pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jadi hanya membayar pokok satu tahun yang berjalan saja.
Selain itu, denda PKB hingga pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan.
View this post on Instagram
Tunggu apalagi, bikers Bangka Belitung jangan lupa manfaatkan program ini ya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "37.531 Unit Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak di Samsat Kota Pangkalpinang"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR