MOTOR Plus-online.com - Enggak usah galau pajak motor belum dibayar, ada program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung dengan beberapa keringanan nih bro.
Jadi kesempatan bagus buat brother, beberapa pemerintah daerah mengadakan program keringanan pajak kendaraan di bulan ini.
Salah satunya dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Bangka Belitung.
Program itu diadakan dalam rangka memperingat Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Bangka Belitung.
Pemutihan yang diperpanjang itu mendapat respon posiif dari masyarakat.
Terbukti dengan banyaknya pembayaran pajak kendaraan maupun balik nama yang memanfaatkan pemutihan.
Samsat Kota Pangkalpinang mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp 37.954.583.000.
Dengan periode 18 Agustus sampai hari ini, Selasa (21/11/2023), jumlah kendaraan yang berpartisipasi sebanyak 37.531 unit.
Baca Juga: Kesempatan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon 50 Persen dan Lainnya di Riau Ini Syaratnya
Realisasi tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp28.595.941.383 dan Bea Balik Nama Kedaraan Bermotor (BBN KB) sebesar Rp9.358.912.500.
Seperti yang disampaikan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya.
"Sekarang ini memang kita sedang masa pemutihan, yang dilakukan dua periode yakni 18 Agustus sampai 18 Oktober dan periode kedua berlanjut sampai 18 Desember," ungkapnya mengutip Bangkapos.com.
"Tentunya animo masyarakat tinggi sekali, yang bisa dilihat dari realisasi pemasukan di angka Rp 37,9 Miliar sampai saat ini dan memang didominasi oleh pemanfaatan PKB yang lebih dominan," lanjutnya.
Keringanan yang diberikan berupa pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jadi hanya membayar pokok satu tahun yang berjalan saja.
Selain itu, denda PKB hingga pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dibebaskan.
View this post on Instagram
Tunggu apalagi, bikers Bangka Belitung jangan lupa manfaatkan program ini ya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "37.531 Unit Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak di Samsat Kota Pangkalpinang"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR