Serba Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan di NTT, Cepat Bayar Jangan Sampai Data Dihapus

Galih Setiadi - Rabu, 22 November 2023 | 08:48 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi STNK. Manfaatkan diskon dalam program Triple Untung di NTT, pemutihan pajak kendaraan yang banyak untungnya.

"Karena sesungguhnya dengan sadar dan taat pajak kendaraan, secara tidak langsung kita telah hadir, berpartisipasi dan berkontribusi untuk membangun daerah dari pajak yang dibayarkan. Dengan semakin besar penerimaan Pajak daerah, akan semakin besar pula alokasi dana untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di daerah ini," terangnya mengutip Pos-Kupang.com.

Dengan nama program Triple Untung, ada macam-macam diskon yang diberikan.

Mulai dari potongan 25 persen bagi kendaraan mutasi masuk luar provinsi ke wilayah NTT.

Kemudian, diskon 2 hingga 5 persen untuk kendaran yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo.

Dan diskon 10 hingga 20 persen untuk kendaraan yang menunggak PKB.

Selain itu, terdapat pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya dan denda PKB.

Instagram.com/bpad_provntt
Program pemutihan pajak kendaraan di NTT.

Baca Juga: Kesempatan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon 50 Persen dan Lainnya di Riau Ini Syaratnya

Adapun pemutihan berlangsung hingga 20 Desember 2023, sudah berlaku sejak 10 Oktober 2023.

Akun Instagram BPAD NTT juga mengingatkan soal penghapusan data kendaraan.

"Ayo segera manfaatkan jangan sampai data kendaraan anda di hapus !!" tulis keterangan pada gambar.

"Sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan Pasal 84 Perpol No. 7 Tahun 2021 Tentang Regident Ranmor," lanjutnya.

"Info lebih lanjut hubungi Samsat terdekat di seluruh wilayah NTT," imbuhnya.

Tunggu apalagi, brother NTT segera bayar pajak kendaraan apabila belum ya.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul "Pemerintah NTT Perlunak Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Pemberian Diskon"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular