MOTOR Plus-online.com - Lagi ramai tentang rencana pelarangan isi bensin di seluruh SPBU Jawa Barat bagi para penunggak pajak kendaraan, pengamat bilang mending optimalkan ETLE.
Siap-siap dan jangan kaget buat brother terutama yang menunggak pajak kendaraan termasuk motor.
Soalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melarang hal tersebut mulai tahun 2024.
Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik.
"Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU," ucapnya mengutip TribunJabar.id.
Pihaknya mencatat hanya 16,6 juta kendaraan yang aktif bayar pajak di Jawa Barat dari total 24 juta.
Sisanya, sebanyak 10,6 juta kendaran yang dibayar pajaknya dengan taat, sedangkan sisanya ditunggak.
Padahal, sudah ada program pemutihan dengan keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan lainnya seperti pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Ketakutan Mulai 2024 Tidak Bisa Isi Bensin di SPBU Seluruh Jawa Barat
Menanggapi wacana tersebut, pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan angkat bicara.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR