Ia menilai, kebijakan itu terdengar aneh dan lucu, satu sisi memang sebagai warga negara berkewajiban membayar pajak, termasuk pajak kendaraan.
Namun di sisi lain, orang berhak mengisi mengisi BBM, apalagi nonsubsidi.
Cecep menuturkan, Bapenda harusnya memiliki data penunggak PKB, sehingga seharusnya memberikan edukasi melalui email atau surat kepada para penunggak.
"Ya, bisa juga diperingatkan jika belum membayar, 'Anda tak boleh menggunakan kendaraan itu di jalan raya karena akan dilakukan razia maupun tilang oleh aparat kepolisian'," imbuhnya.
Apalagi, kepolisian pun telah memiliki kebijakan penilangan melalui elektronik (ETLE) yang mempermudah dalam merazia kendaraan bermotor.
Ia mengatakan, hal tersebut tampak lebih efektif atau lebih baik ketimbang melarang penunggak pajak kendaraan mengisi BBM di SPBU.
"Optimalkan saja ETLE agar mereka bisa tersadar. Sebab, jika mereka membandel, maka akan terus-menerus terkena denda lewat tilang elektronik dan sudah jelas pula aturannya di UU Lalu Lintas. Wacana pelarangan membeli BBM di SPBU itu tak relevan, sebab bisa saja nanti mereka (penunggak pajak) membeli BBM menggunakan kendaraan lain," katanya.
Sebaiknya, Cecep meminta pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan kepolisian melalui ETLE yang diperbanyak, sehingga kamera ETLE akan menyorot pelat nomor kendaraan dan akan keluar surat tilang.
"Itu lebih efektif dan akan ada efek jeranya, sehingga membuat penunggak pajak kendaraan bermotor tak berani mengeluarkan atau menggunakan kendaraannya di jalan raya karena akan terus terpantau. Ditambah, payung hukumnya jelas dan saya yakin jika ETLE diperbanyak akan signifikan orang membayar pajak kendaraan bermotor," katanya.
Gimana, kalau menurut brother rencana aturan ini efektif atau enggak nih?
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Wacana Pelarangan Beli BBM di SPBU bagi Penunggak Pajak Kendaraan, Pengamat: Aneh dan Lucu"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR