MOTOR Plus-online.com - Lagi ramai tentang rencana pelarangan isi bensin di seluruh SPBU Jawa Barat bagi para penunggak pajak kendaraan, pengamat bilang mending optimalkan ETLE.
Siap-siap dan jangan kaget buat brother terutama yang menunggak pajak kendaraan termasuk motor.
Soalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melarang hal tersebut mulai tahun 2024.
Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik.
"Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU," ucapnya mengutip TribunJabar.id.
Pihaknya mencatat hanya 16,6 juta kendaraan yang aktif bayar pajak di Jawa Barat dari total 24 juta.
Sisanya, sebanyak 10,6 juta kendaran yang dibayar pajaknya dengan taat, sedangkan sisanya ditunggak.
Padahal, sudah ada program pemutihan dengan keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan lainnya seperti pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Ketakutan Mulai 2024 Tidak Bisa Isi Bensin di SPBU Seluruh Jawa Barat
Menanggapi wacana tersebut, pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan angkat bicara.
Ia menilai, kebijakan itu terdengar aneh dan lucu, satu sisi memang sebagai warga negara berkewajiban membayar pajak, termasuk pajak kendaraan.
Namun di sisi lain, orang berhak mengisi mengisi BBM, apalagi nonsubsidi.
Cecep menuturkan, Bapenda harusnya memiliki data penunggak PKB, sehingga seharusnya memberikan edukasi melalui email atau surat kepada para penunggak.
"Ya, bisa juga diperingatkan jika belum membayar, 'Anda tak boleh menggunakan kendaraan itu di jalan raya karena akan dilakukan razia maupun tilang oleh aparat kepolisian'," imbuhnya.
Apalagi, kepolisian pun telah memiliki kebijakan penilangan melalui elektronik (ETLE) yang mempermudah dalam merazia kendaraan bermotor.
Ia mengatakan, hal tersebut tampak lebih efektif atau lebih baik ketimbang melarang penunggak pajak kendaraan mengisi BBM di SPBU.
"Optimalkan saja ETLE agar mereka bisa tersadar. Sebab, jika mereka membandel, maka akan terus-menerus terkena denda lewat tilang elektronik dan sudah jelas pula aturannya di UU Lalu Lintas. Wacana pelarangan membeli BBM di SPBU itu tak relevan, sebab bisa saja nanti mereka (penunggak pajak) membeli BBM menggunakan kendaraan lain," katanya.
Sebaiknya, Cecep meminta pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan kepolisian melalui ETLE yang diperbanyak, sehingga kamera ETLE akan menyorot pelat nomor kendaraan dan akan keluar surat tilang.
"Itu lebih efektif dan akan ada efek jeranya, sehingga membuat penunggak pajak kendaraan bermotor tak berani mengeluarkan atau menggunakan kendaraannya di jalan raya karena akan terus terpantau. Ditambah, payung hukumnya jelas dan saya yakin jika ETLE diperbanyak akan signifikan orang membayar pajak kendaraan bermotor," katanya.
Gimana, kalau menurut brother rencana aturan ini efektif atau enggak nih?
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Wacana Pelarangan Beli BBM di SPBU bagi Penunggak Pajak Kendaraan, Pengamat: Aneh dan Lucu"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR