Diungkapkan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa, mengatakan, razia ini sifatnya sosialisasi atau tanpa penindakan.
Jadi para pelanggar yang terjaring tidak terkena tilang hanya diberikan imbauan dan diarahkan untuk membayar pajak di lokasi.
Untuk yang tidak membawa uang diminta surat pernyataan untuk membayar pajak di kantor pajak kendaraan bermotor.
Pihak terkait juga gencar mensosialisasikan program pemutihan di DKI Jakarta yang masih digelar sampai akhir tahun.
"Jadi kami imbau masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Elvarinsa, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa, dalam keterangan tertulis.
"Kami harap kegiatan ini dapat mendongkrak perolehan pajak kendaraan bermotor di DKI," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Tembus Rp 8,2 T"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR