"Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana proses tentu pembahasan di Dinas Tenaga Kerja DKI," jelasnya lagi.
Namun unsur serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pihaknya tetap meminta upah minimum 2024 naik 15 persen yaitu menjadi Rp 5.637.069.
Gimana menurut komentar brother terkait kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta ini?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,06 Juta"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR