Pihak ALVA memberikan jawaban dengan membawa isu soal regulasi yang ada.
"Saat ini situasi tersebut memang belum kami angkat ke Pemerintah secara formal, karena masih dalam proses diskusi secara internal dalam asosiasi," ujar Putu Yudha,
Chief Marketing Officer ALVA, ketika MOTOR Plus hubungi.
"Sebagai pihak pabrikan, saat ini kami sedang berupaya menyelesaikan secara internal terlebih dahulu untuk bisa memberikan solusi yang efektif," lanjutnya.
Pria yang akrab dipanggil Adit ini menjelaskan sudah melakukan tindakan terkait kepentingan konsumen/pemilik yang kena dampak.
"Kami memahami secara peraturan memang nomor dinamo di STNK harus sesuai dengan nomor dinamo baru yang terpasang di unit motor." jelas Adit.
"Maka dari itu, untuk saat ini kami sedang mengumpulan semua data konsumen yang terdampak untuk kami segera tindaklanjuti satu persatu. Kami akan terus menginformasikan kembali perkembangan dari isu ini," tutupnya.
Ketika MOTOR Plus bertanya ke salah satu konsumen yang terdampak yaitu Denny, ia mengaku hingga saat ini belum ada kejelasan yang ia terima.
Baca Juga: Kata Periklindo Soal Ganti Dinamo Motor Listrik Yang Rusak Tapi Nomor Mesin di STNK Tidak Berubah
"Mereka selalu bilang secepatnya, namun kami butuh kejelasan waktu kapan bisa diurus dan clear. Biar jelas saja nasib motor belang ini." ungkap Denny kepada MOTOR Plus belum lama ini.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR