Baca Juga: Kata Periklindo Soal Ganti Dinamo Motor Listrik Yang Rusak Tapi Nomor Mesin di STNK Tidak Berubah
Denny bersama rekan-rekan pun mencoba meminta penjelasan ALVA soal perubahan nomor mesin di STNK dan BPKB.
Hingga kini, Denny dan rekan-rekan yang terdampak hanya diberikan surat keterangan untuk membuktikan kalau motor listrik yang mereka miliki tidak bodong.
Kata Denny, hingga saat ini belum ada kejelasan yang diterima.
"Mereka selalu bilang secepatnya, namun kami butuh kejelasan waktu kapan bisa diurus dan clear. Biar jelas saja nasib motor belang ini." ungkap Denny kepada MOTOR Plus belum lama.
Pejelasan pihak ALVA
MOTOR Plus pun menghubungi pihak ALVA untuk konfirmasi masalah tersebut.
"Saat ini situasi tersebut memang belum kami angkat ke Pemerintah secara formal, karena masih dalam proses diskusi secara internal dalam asosiasi," ujar Putu Yudha,
Chief Marketing Officer ALVA, ketika MOTOR Plus hubungi.
"Sebagai pihak pabrikan, saat ini kami sedang berupaya menyelesaikan secara internal terlebih dahulu untuk bisa memberikan solusi yang efektif," lanjutnya.
Pria akrab dipanggil Adit ini menjelaskan sudah melakukan tindakan terkait kepentingan konsumen/pemilik yang kena dampak.
"Kami memahami secara peraturan memang nomor dinamo di STNK harus sesuai dengan nomor dinamo baru yang terpasang di unit motor." jelas Adit.
"Maka dari itu, untuk saat ini kami sedang mengumpulan semua data konsumen yang terdampak untuk kami segera tindaklanjuti satu persatu. Kami akan terus menginformasikan kembali perkembangan dari isu ini," tutupnya.
Kata Periklindo
Humas Periklindo (Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik) Ahmad Rofiqi bilang, jika ganti dinamo baru jangan dulu buang yang lama.
"Berarti nomor (mesin) yang lama ada dan dapet yang baru, jadi ditunjukkin dua-duanya sehingga kendaraan tidak ilegal," ujar Rofiqi saat dihubungi tim OTOMOTIF, Rabu (22/11/2023).
Rofiqi ambil contoh kasus penerbitan surat motor listrik hasil konversi.
"Contoh konversi, mesin lama ditunjukkin lalu dituker (dinamo) dan ganti registrasi," lanjutnya.
"Jadi, mesin lama masih disimpan buat bukti registrasi, motor tidak bodong, pajak masih hidup," tambahnya.
KOMENTAR