Yang pertama syaratnya adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun dan memiliki KTP Elektronik.
Karenan nantinya dealer perlu memeriksa data antara pembeli melalui NIK di KTP.
Data pembeli motor listrik harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data tersebut disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Setelah data cocok maka kalian tinggal datang ke dealer motor listrik.
Lebih lanjut cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta adalah sebagai berikut.
1.Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan
2. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi
3. Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong
sebesar Rp 7 juta
4. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur
5.Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya
6.Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.
Nah, itu tadi cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR