Masih Banyak yang Belum Paham Ternyata Begini Cara Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta

Uje - Jumat, 24 November 2023 | 08:10 WIB
Yuka S./MOTOR Plus-online
Masih banyak yang belum paham begini cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta

MOTOR Plus - online.com Ternyata masih cukup banyak yang belum tahu begini cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta.

Saat ini Pemerintah memang sedang gencar dalam mensosialisasikan pembelian motor listrik subsidi Rp 7 jutta.

Program bantuan subsidi motor listrik Rp 7 juta ini berlaku untuk semua orang.

Hal ini tertuang dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Nah, bagaimana sih cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta ini?

Subsidi Rp 7 juta ini berlaku untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik kepada masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).

Jadi satu NIK KTP hanya bisa untuk membeli satu unit motor listrik bersubsidi.

Kalau mau tambah motor listrik ya tidak dapat subsidi.

Baca Juga: Bertambah Daftar Pengguna Motor Listrik ALVA Alami Nomor Mesin Dinamo Baru dan STNK Belum Akur

 

Dok MOTOR Plus
Cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta, bisa langsung datang ke dealer usai daftar

Yang pertama syaratnya adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun dan memiliki KTP Elektronik.

Karenan nantinya dealer perlu memeriksa data antara pembeli melalui NIK di KTP.

Data pembeli motor listrik harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data tersebut disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Setelah data cocok maka kalian tinggal datang ke dealer motor listrik.

Lebih lanjut cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta adalah sebagai berikut.

1.Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan

2. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi

3. Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong
sebesar Rp 7 juta

4. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur

5.Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya

6.Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Nah, itu tadi cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik"

Source : Kompas.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular