Baca Juga: Menolak Pelan, Modifikasi Motor Yamaha Jupiter MX Ala Vietnam Pakai Part Racing Mesin Ikut Diupgrade
Regulasinya mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor.
Sementara itu, Yusuf Nugroho, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor mengatakan, kustomisasi kendaraan merupakan perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor jadi tipe kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, kustomisasi dikatakan dapat dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang serta penumpang dengan memiliki kriteria yang cukup detail dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.
"Kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pula bagi sepeda motor menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas," ucap Yusuf.
Tiap kegiatan perubahan, harus dipastikan telah memenuhi aspek pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
Hal ini untuk memastikan agar kendaraan bermotor yang sudah dikustomisasi aman dioperasikan di jalan umum juga memudahkan penggunanya.
Bengkel yang melakukan kustomisasi wajib memiliki pemahaman teknis dan tersertifikasi, dan bengkel yang memenuhi aspek persyaratan untuk melakukan kustomisasi akan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapatkan sertifikasi.
Kegiatan kustomisasi kendaraan dilakukan dengan melakukan uji tipe, dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe.
Diggi Rachim, Koordinator Divisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengatakan, adanya regulasi ini menjadi kabar gembira bagi pegiat modifikasi.
"Selama lebih kurang tiga setengah tahun pembahasan antara IMI dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan lainnya, Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri No PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang menjadi dasar hukum bagi para pencinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan," ucap Diggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Mulai Lakukan Sosialisasi Aturan Kustomisasi"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR