Modifikasi Motor Enggak Bisa Lagi Asal-asalan dengan Aturan Kustomisasi, Modifikator Malah Bilang Begini

Ahmad Ridho - Jumat, 24 November 2023 | 11:31 WIB
Reyhan Firdaus / Motorplus
Kustomisasi kendaraan bermotor harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku, Kemenhub mulai gencar sosialisasikan aturan baru ini.


MOTOR Plus-online.com - Aturan baru kustomisasi disosialisasikan Kemenhub, sekarang modifikasi motor enggak boleh asal jadi saja.

Modifikator atau builder harus memperhatikan proses modifikasi motor yang akan semakin ketat.

Utamanya modifikasi motor harus sesuai peruntukan, nyaman dikendarai dan tidak mengurangi nilai keselamatan berkendara.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor di Semarang, Jawa Tengah.

Latar belakang dari diterbitkannya aturan kustom kendaraan bermotor, tak lain karena perkembangannya yang pesat dan jadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif.

Meski demikian, perkembangan tren kustomisasi kendaraan perlu diimbangi peraturan yang jelas dan tegas agar dapat dilakukan dengan aman dan berkeselamatan.

Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat Aznal mengatakan, dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

"Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Aznal dalam keterangan resminya, Kamis (24/11/2023).

Aznal menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman atas regulasi tersebut, baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait.

Baca Juga: Video Modifikasi Motor Honda Verza Berbaju Honda Win Ternyata Ini Triknya

Baca Juga: Menolak Pelan, Modifikasi Motor Yamaha Jupiter MX Ala Vietnam Pakai Part Racing Mesin Ikut Diupgrade

Regulasinya mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor.

Sementara itu, Yusuf Nugroho, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor mengatakan, kustomisasi kendaraan merupakan perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor jadi tipe kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, kustomisasi dikatakan dapat dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang serta penumpang dengan memiliki kriteria yang cukup detail dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.

"Kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pula bagi sepeda motor menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas," ucap Yusuf.

Tiap kegiatan perubahan, harus dipastikan telah memenuhi aspek pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

Hal ini untuk memastikan agar kendaraan bermotor yang sudah dikustomisasi aman dioperasikan di jalan umum juga memudahkan penggunanya.

Bengkel yang melakukan kustomisasi wajib memiliki pemahaman teknis dan tersertifikasi, dan bengkel yang memenuhi aspek persyaratan untuk melakukan kustomisasi akan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapatkan sertifikasi.

Kegiatan kustomisasi kendaraan dilakukan dengan melakukan uji tipe, dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe.

Diggi Rachim, Koordinator Divisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengatakan, adanya regulasi ini menjadi kabar gembira bagi pegiat modifikasi.

"Selama lebih kurang tiga setengah tahun pembahasan antara IMI dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan lainnya, Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri No PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang menjadi dasar hukum bagi para pencinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan," ucap Diggi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Mulai Lakukan Sosialisasi Aturan Kustomisasi"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular