Pemilik SIM Seluruh Indonesia Terancam Penjara 6 Tahun atau Denda Rp2 Miliar Jika Terdapat Ciri Ini

Aong - Sabtu, 25 November 2023 | 20:32 WIB
Facebook Raka
Pemilik SIM seluruh Indonesia terancam penjara 6 tahun atau denda Rp 2 miliar jka memiliki ciri-ciri ini

Baca Juga: Larangan Ketika Perpanjang Atau Bikin SIM Agar Tak Ditolak Petugas Salah Satunya Jangan Berpakaian Ini

Apabila nomor SIM tidak terdaftar dalam database, artinya SIM palsu.

2. Lambang hologram Polri redup

Perhatikan lambang hologram Polri, pada SIM berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya.

Sedangkan SIM palsu, hologram cenderung redup dan tidak memantulkan cahaya.

3. Latar belakang pas foto tidak ada lambang Polri

Pemilik SIM perhatikan latar belakang pas foto yang ada pada SIM.

Pada SIM palsu tidak ada lambang Polri, atau jika ada pun tulisannya tidak jelas dan kurang tajam.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular