MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan motor atau mobil.
Pemilik SIM seluruh Indonesia terancam penjara 6 tahun atau denda Rp2 miliar jika terdapat ciri ini dianggap palsu.
Pengendara motor atau mobil yang memiliki ciri palsu terancam penjara enam tahun dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Hukuman tersebut tercantum dalam pasal 263 KUHP lama yang berlaku sampai saat ini.
Aturan lain tertulis dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang berlaku terhitung tiga tahun sejak diundangkan atau mulai 2026 nanti.
Untuk itu pemilik SIM agar mengetahui perbedaan SIM asli dengan SIM palsu.
SIM palsu jika memiliki ciri-ciri ini, simak agar jelas:
1. Nomor SIM tidak terdaftar
Pemilik SIM dapat mengecek di melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Apabila nomor SIM tidak terdaftar dalam database, artinya SIM palsu.
2. Lambang hologram Polri redup
Perhatikan lambang hologram Polri, pada SIM berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya.
Sedangkan SIM palsu, hologram cenderung redup dan tidak memantulkan cahaya.
3. Latar belakang pas foto tidak ada lambang Polri
Pemilik SIM perhatikan latar belakang pas foto yang ada pada SIM.
Pada SIM palsu tidak ada lambang Polri, atau jika ada pun tulisannya tidak jelas dan kurang tajam.
KOMENTAR