MOTOR Plus-Online.com - Cukup modal NIK KTP bisa terima subsidi motor listrik Rp 7 juta tinggal simak caranya.
Bagi brother MOTOR Plus atau bikers yang ingin membeli motor listrik, bisa manfaatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah.
Pemerintah kembali menggencarkan program subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta demi masyarakat beralih dari motor bensin ke motor listrik.
Kalau tertarik, simak cara mendapat subsidi motor listrik ini yuk brother!
Sebagai catatan, subsidi berlaku satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).
Intinya, satu NIK KTP cuma bisa beli satu unit motor listrik bersubsidi, jika ingin tambah motor listrik lagi tidak bisa dapat subsidi.
Syarat pertama yaitu Warga Negara Indonesia dengan minimal usia 17 tahun dan memiliki KTP Elektronik.
Hal ini karena nanti perlu memeriksa data antara pembeli melalui NIK di KTP.
Baca Juga: Cara Klaim Garansi Dinamo Motor Listrik Alva, Tinggal Lakukan Ini Bakal Diproses
Data pembeli motor listrik harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Data ini disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Nah jika data sudah cocok, brother MOTOR Plus tinggal kunjungi dealer motor listrik.
Cara membeli motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta antara lain:
1. Calon pembeli motor listrik subsidi harus mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan
2. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi
3. Jika yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta
4. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur
Baca Juga: Harga Motor Listrik Polytron Fox R Cuma Rp 13,5 Juta Siapkan KTP Langsung Dapat Subsidi Pemerintah
5. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya
6. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.
Sekedar tambahan, subsidi motor listrik Rp 7 juta ini berlaku untuk semua orang.
Hal tersebut dikutip dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR