Hal tersebut bukan tanpa alasan, untuk mewujudkan penertiban dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Perangkat desa juga kita minta memberitakan kepada warga desa untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak sehingga ketertiban pembayaran pajak dapat tercapai," tutupnya.
Pihaknya memberikan 3 keuntungan maupun keringanan selama pemutihan berlangsung.
Mulai dari pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian, denda PKB dan Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dibebaskan.
Dan juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR