SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Hingga Rp 50 Juta Siapkan KTP dan KK Sebagai Persyaratan Utama

Aong - Minggu, 26 November 2023 | 19:26 WIB
Facebook Dok Motorplus
SWDKLLJ bisa dicairkan sampai Rp 50 juta

Baca Juga: Bertambah Daftar Pengguna Motor Listrik ALVA Alami Nomor Mesin Dinamo Baru dan STNK Belum Akur

Setiap korban kecelakaan akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berbeda-beda nomimalnya.

Adapun santunan yang paling besar adalah Rp 50 juta dan diberikan untuk korban kecelakaan.

Dikutip dari jasaraharja.co.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.

Biaya SWDKLLJ setiap tahun untuk motor, saat bayar pajak Rp 35 ribu dan bisa dicairkan sampai Rp 50 juta.

Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki bisa mendapat asuransi kecelakaan dari SWDKLLJ ini.

Tapi, ingat tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja.

Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.

Penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).

Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja:

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular