Baca Juga: Tak Boleh Isi Pertalite Berikut Ini Daftar Motor Honda, Yamaha, Kawasaki dan Suzuki yang Dilarang
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program subsidi tepat atau uji coba full cycle yang terus diperluas wilayahnya hingga Maret 2023, sebagaimana amanat Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.
Dilansir dari laman resmi perseroan, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan untuk menyiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung, yaitu;
Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari bagian depan dan belakang.
Foto Uji Kendaraan Bermotor (KIR).
Foto kendaraan yang menampilkan semua bagian.
Foto nomor polisi kendaraan.
Foto surat rekomendasi (khusus untuk non-kendaraan).
Setelah persiapan dokumen selesai, silakan melakukan pendaftaran MyPertamina secara daring, dengan langkah sebagai berikut;
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR