Lalu apakah STNK tetap sah?
"Harusnya ditempel, nanti masyarakat silahkan minta ke petugas untuk ditempelkan stiker hologram ya," kata Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari gridoto.com
Jadi untuk STNK yang tidak ada stiker hologramnya bisa minta ke petugas dan tetap akan jadi STNK yang sah.
Perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Sementara untuk penggantian STNK dan pelat nomor lima tahunan tetap harus mengunjungi Samsat secara offline.
Untuk prosesnya, kalian harus mendaftarkan kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya di aplikasi Signal.
Masukkan data-data kendaraan bermotor seperti pelat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka. Setelah terdaftar, kendaraan kalian otomatis akan terdata di dalam aplikasi SIGNAL.
Nantinya kalian bisa pilih pengesahan STNK yang ingin diproses perpanjangan STNK.
Kemudian bakal muncul informasi biaya sampai proses pembayaran setelahnya kalian menunggu pengiriman STNK dari Pos Indonesia ke alamat yang terdaftar.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "STNK Dicetak Gak Ditempel Dengan Stiker Hologram, Amankah? Ini Kata Polisi".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR