Yang pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan pihak asuransi atau ABB.
Guna melaporkan kepada petugas asuransi ABB di masing-masing satpas setempat.
Lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Untuk diketahui bahwa kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.
Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sia-siakan Asuransi untuk Pemegang SIM".
KOMENTAR